Pengertian Bank Garansi

Pengertian Bank Garansi

Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang didapatkan pada pihak penerima jaminan (dapat perseorangan atau juga perusahaan), jika pihak yang ditanggung tidak bisa penuhi keharusan atau juga cidera janji.

Pengertian Bank Garansi

Dalam menggerakkan gagasan usaha perusahaan, Anda bakal memperoleh banyak projek yg tidak ditangani sendiri namun menunjuk pihak lain untuk melakukannya.

Anda mesti mempunyai kepercayaan bila pihak yang ditunjuk dapat penuhi komitmennya sesuai sama kontrak.

Tetapi ada peluang di mana proyek tidak bisa dikerjakan sesuai sama gagasan awal hingga mengakibatkan kerugian.

Namun tak perlu cemas lantaran sebagian bank sediakan service perbankan yang namanya Bank Garansi.

Bank Garansi bisa tingkatkan kepercayaan Anda dalam mengambil projek dan juga sekalian meminimalisir kemungkinan kerugian.

Biasanya transaksi atau juga proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee).

Untuk penuhi keperluan usaha ini, pihak bank bisa keluarkan Bank Garansi/Standby LC.

Anda bisa pilih type Bank Garansi yang sesuai sama keperluan usaha Anda.

Manfaat Bank Garansi

Sebagai fasilitas untuk membuat lancar jalan raya barang dan juga layanan.

Penerima jaminan akan tidak menanggung derita kerugian apabila pihak yang ditanggung melalaikan keharusan lantaran penerima jaminan bakal memperoleh ubah rugi (pembayaran) dari bank.

Jenis Bank Garansi

  • Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
  • Bank Garansi untuk Penerimaan Duit Muka Kerja (Advance Payment Bond)
  • Bank Garansi untuk Proses Pekerjaan (Performance Bond)
  • Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
  • Bank Garansi pada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
  • Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
  • Bank Garansi untuk Perdagangan (Broker, Dealer)
  • Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
  • Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
  • Bank Garansi pada Departemen Pertambangan dan juga Energi
  • Bank Garansi untuk menanggung Pemberi Credit
  • Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku

Umpamanya perusahaan Anda berencana untuk melakukan project pembangunan hotel hingga mengundang sebagian kontraktor atau juga supplier untuk turut berperan serta.

Karenanya, Anda pilih calon kontraktor atau juga suplier yang penuhi prasyarat lewat system tender.

Dalam sistem tender, Anda memohon pada peserta untuk menyerahkan Bid Bond agar mereka tak membatalkan diri dengan cara mendadak sesudah ditunjuk sebagai pemenang tender.

Biasanya sebagai yang memiliki proyek bakal memberi duit muka pada pemenang tender untuk mulai melakukan proyek itu.

Untuk menghindar hilangnya duit muka lantaran pemenang proyek cidera janji, Anda memerlukan Advance Payment Bond.

Kemudian, diperlukan Performance Bond agar Anda meyakini bila proyek sudah dikerjakan sesuai sama perjanjian baik dalam soal kwalitas, saat dan juga spesifikasinya.

Sesudah proyek usai dan juga sebelumnya serah terima dikerjakan, diperlukan Retention/Maintenance Bond agar Anda meyakini kalau pelaksana proyek bakal lakukan keharusan service purna jual berbentuk perbaikan-perbaikan dan juga pemeliharaan dalam periode waktu spesifik.

Basic hukum Bank Garansi, yaitu kesepakatan penanggungan (borgtocht) yang ditata dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.

Untuk menanggung keberlangsungan Bank Garansi, jadi penanggung memiliki “Hak istimewa “ yang didapatkan undang-undang, yakni untuk pilih satu diantara pasal ; memakai pasal 1831 KUH Perdata atau juga pasal 1832 KUH Perdata.

Ketidaksamaan dari ke-2 pasal itu yaitu kalau bila Bank memakai pasal 1831 KUH Perdata, jika muncul cidera janji, si penjamin bisa memohon benda-benda si berhutang diambil alih dan juga di jual terlebih dulu.

Sedang bila memakai pasal 1832 KUH Perdata, Bank harus membayar Garansi Bank yang berkaitan selekasnya sesudah muncul cidera janji dan juga terima tuntutan pemenuhan keharusan (klaim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *