Pengertian, Fungsi, Tujuan & Prinsip Asuransi

Pengertian, Fungsi, Tujuan & Prinsip Asuransi

Pengertian Asuransi berasal dari kata insurance yang berarti pertanggungan. Menurut istilah yang digunakan kata ini merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis yang mendapat perlindungan finansial (ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan, dan lainnya untuk mendapatkan penggantian dari perkara kejadian yang tidak dapat terduga seperti halnya kematian, kehilangan, kerusakan pada fisik atau sakit.

Pengertian, Fungsi, Tujuan & Prinsip Asuransi

Melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai penggantian dari polis yang menjadi jaminan perlindungan tersebut.

Formalnya, asuransi diartikan dalam undang-undang yang berarti sebagai suatu perjanjian dua pihak atau lebih, yang dimana pihak penanggung dapat mengikat diri terhadap yang tertanggung.

Perusahaan asuransi yang menerima premi akan memberikan penggantian kepada yang ditanggungnya akibat kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang sudah diharapkan atau tanggung jawab dari pihak ketiga yang mungkin akan diderita nasabah, yang timbul dari suatu peristiwa yang belum pasti, atau memberikan sesuatu pembayaran didasarkan atas meninggalnya atau hidup seseorang nasabah.

Tujuan

Tujuan Asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan atau transfer resiko dari pihak yang tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung.

Akan tetapi, dalam pengalihan ini tidak bisa menghilangkan ketidakberuntungan, melainkan nyediakan fasilitas untuk membuat yang ditanggung menjadi nyaman dan aman dari keuangan atau financial security.

Sebagai ganti dari imbalannya, yang tertanggung wajib membayar premi kepada perusahaan asuransi dalam jumlah yang relatif kecil dari potensi kerugian yang dialami nasabah.

Prinsip – Prinsip Asuransi

Setiap lembaga yang bergerak dalam bidang bisnis asuransi, harus memenuhi prinsip-prinsip dasar sebagai berikut.

  1. Insurable Interest, merupakan hak untuk mengasuransikan, yang dapat timbul dari suatu hubungan keuangan, antara nasabah dengan yang diasuransikan dan dapat diakui secara hukum.
  2. Utmost Good Faith, merupakan tindakan yang dapat mengungkapkan secara akurat dan lengkap, segala jenis fakta yang material yang dapat diasuransikan baik diminta ataupun tidak. Artinya, agen perusahaan asuransi harus dengan jujur dan jelas menerangkan segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan nasabah juga harus memberikan informasi yang jelas tentang apa yang dibutuhkannya demi kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Proximate Cause, merupakan suatu penyebab yang aktif, efisien menimbulkan rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat tanpa adanya investasi yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  4. Indemnity, merupakan suatu mekanisme yang dimana sang penanggung menyediakan kompensasi finansial yang berupaya menempatkan nasabah dalam posisi keuangan yang dimiliki nasabah saat sebelum terjadinya kerugian.
  5. Subrogation, merupakan pengaliahan dari hak tuntut dari nasabah terhadap penanggung setelah dari pembayaran klaim.
  6. Contribution, merupakan hak dari nasabah untuk mengajak penanggung lainnya yang sam-sama sedang menanggung, akan tetapi tidak harus mempunyai kewajiban yang sama terhadap penanggung untuk memberikan identitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *