Letter of Credit atau yg biasa disebut dengan istilah L/C adalah merupakan suatu pernyataan dari Bank atas permintaan pihak importir yang merupakan nasabah dari Bank tersebut, dengan tujuan untuk menyediakan dana dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu eksportir.
Opening Bank atau Issuing Bank merupakan Bank yang biasanya digunakan oleh pihak importir untuk melakukaan pembukaan L/C.
Kedua belah pihak baik itu pihak eksportir maupun importir akan merasa aman dan nyaman apabila melakukan transaksi menggunakan cara pembayaran dengan Letter of Credit ini.
Kepastian akan pembayaran barang-barang yang akan dikirimkan kepada pembeli adalah alasan kenapa pihak eksportir merasa aman.
Sedangkan kepastian akan penerimaan barang-barang yang telah dibeli, adalah alasan kenapa pihak importir juga merasa aman.
Semua kelengkapan dokumen yang merupakan syarat dalam L/C akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Bank sebelum melakukan pembayaran atas nama importir.
Dokumen Bill of Loading adalah salah satu syarat dalam L/C yang wajib diserahkan oleh pihak eksportir kepada pihak Bank.
Apabila dokumen Bill of Loading tidak diserahkan, maka pihak eksportir tidak akan memperoleh pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
L/C merupakan jasa Bank, bisa untuk arus barang dalam negeri maupun arus barang antar negara. Tujuan jasa ini untuk mempermudah pelayanan arus barang antara pembeli dan penjual.
L/C juga biasanya dikenal dengan istilah kredit berdokumen atau dalam istilah bahasa inggris disebut documentary credit.