Pengertian Bank Umum adalah bank yang didalam pengumpulan dananya menerima simpanan yang berbentuk giro ataupun deposito.
Didalam undang-undang No. 23 tahun 1999 dan telah diubah menjadi undang-undang No. 3 Tahun 2004 mengenai perbankan, bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau wujud lainnya dalam berupaya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dapat disimpulkan dari definisi tersebut, bahwa ada dua kegiatan pokok dari bank. Pertama, kegiatan pengumpulan dana berdasarkan kepercayaan dari masyarakat. Kedua, dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, bank dapat menyalurkan dana kepada masyarakat.
Fungsi dan peran
Bank umum mempunyai fungsi untuk membeli dan menjual surat-surat berharga serta menyewakan tempat untuk menyimpan barang berharga. Adapun peran bank yang terdiri dari bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing (campuran) antara lain.
- Sebagai Pencetak Uang. Bank umum mempunyai fungsi seperti ini dalam hal uang giral yaitu alat pembayaran mekanisme pemindah bukuan. Dikarenakan fungsi bank umum menciptakan uang, maka bank umum menjadi sangat penting dalam kebijakan moneternya.
- Pendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Bank umum berguna untuk mendukung kelancaran pembayaran, karena hal tersebut adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contoh, penerimaan setoran, transfer uang, dan kliring.
- Penyimpan Dana. Fungsinya untuk menyimpan dana dari masyarakat. Dana yang tersimpat pada bank umum merupakan dana simpanan, contohnya di Indonesia seperti tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito.
- Mendukung Transaksi Internasional. Bank umum bukan hanya mengurus hal didalam negeri saja, akan tetapi dunia internasional juga. Bank umum digunakan dalam hal ini bertujuan untuk memudahkan kelancaran dari transaksi internasional. Kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam bertransaksi antarnegara, yaitu perbedaan letak geografis, budaya, dan yang dapat diatasi seperti sistem moneter melalui bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah dan efisien.
- Tempat Menyimpan Surat Berharga. bank umum juga berfungsi sebagai lembaga yang dapat menyimpan surat berharga. Surat berharga disimpan karena perkembangan ekonomi yang semakin pesat dan luas.
- Pemberian Jasa Lainnya. Bank juga dapat memberikan berbagai jenis keuangan yang dapat mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat pada umumnya. Pemberian jasa yang ada di Indonesia, seperti penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang menggunakan ATM, anjungan tunai mandiri, hingga pembayaran gaji karyawan.
Tugas pokok dari Bank Umum sendiri yaitu :
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Menyalurkan dana dalam kredit
- Memberikan surat pengakuan utang
- Membeli, menjual, dan menjamin nasabahnya
- Memindahkan uang untuk kepentingan bersama
- Meminjamkan dana kepada bank lain dengan menggunakan sarana komunikasi
- Menerima surat pembayaran dari tagihan surat berharga
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga